Sistem rangking ditetapkan, CPNS dengan komulatif 255 bisa ikut tes SKB

Image
SISTEM RANGKING SELEKSI CPNS DAN DASAR HUKUMNYA...HOT NEWS Baru baru ini beredar rilis Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018 tentang  Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Peraturan ini berdasarkan info yang di dapat sudah di undangkan dalam Berita Negera 2018 nomor 1545.

Presiden Ingin Hak Masyarakat Adat Diperhatikan

PRESIDEN INGIN HAK MASYARAKAT ADAT DI PERHATIKAN



Presiden Joko Widodo terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rancangan Undang-Undang tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi hak masyarakat adat dalam membangun kerja sama dengan pemerintah. Demikian disampaikan Presiden saat berdiskusi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
"Mengenai Undang-Undang Masyarakat Adat, saya kira ini inisiatif DPR. Saya sudah sampaikan, pemerintah akan terus mendorong agar itu segera diselesaikan dan saya dengar sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2017. Karena ini juga menyangkut kebutuhan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terutama yang berkaitan dengan lahan. Payung hukumnya kalau sudah selesai ini akan lebih cepat," ujarnya.
Dalam sejumlah kesempatan, Presiden Joko Widodo memang sering menyampaikan komitmennya agar negara hadir untuk berpihak kepada masyarakat, khususnya hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara administratif dan berkesinambungan. Dalam diskusi tersebut, ia meyakinkan bahwa pihaknya akan berupaya secepatnya untuk dapat kembali mengeluarkan pengakuan terhadap hutan adat.
"Sekarang hutan sosial yang masih dalam proses ada 590.000 hektare. Saya sudah perintahkan kepada kementerian, semakin cepat dibagikan semakin baik. Saya tahu karena itu hak-hak dari masyarakat adat. Kalau itu kita berikan ke masyarakat adat saya yakin hutan itu akan lebih lestari, lebih terjaga, lebih terpelihara. Saya melihat sendiri di lapangan," ucap Presiden.
Oleh karenanya, kepada para pengurus dan anggota AMAN yang hadir dalam diskusi tersebut, Presiden Joko Widodo menitipkan pesan agar masyarakat adat memberikan waktu bagi Presiden dan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat terkait pengelolaan lahan. Ia juga berharap agar DPR dapat segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
"Saya kemarin juga masih protes ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kok diberinya (pengakuan hutan adat) sedikit sekali yang Desember kemarin. Alasannya apa? Memang di situ ada masalah-masalah regulasi yang harus diikuti Kementerian. Tapi percayalah bahwa saya akan terus mendorong ini," Jokowi menambahkan.
Lebih lanjut, Kepala Negara meyakinkan masyarakat adat bahwa dirinya memegang komitmen untuk terus mempercayakan pengelolaan hutan sosial kepada masyarakat adat. Pemerintah tidak lagi memberikan hak pengelolaan kepada kelompok-kelompok maupun pengusaha-pengusaha besar.
"Sampai detik ini belum pernah saya memberikan sampai beratus-ratus ribu hektare kepada yang besar-besar. Kalau mencabut-mencabut iya, yang tidak produktif kita cabut. Kemarin ada 12,7 juta hektare," ujarnya.
Selain memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat, pemerintah meyakini bahwa hal itu belumlah cukup. Kebutuhan-kebutuhan lainnya yang selayaknya didapatkan oleh masyarakat adat sebagaimana yang didapatkan oleh masyarakat perkotaan juga disebut Presiden patut untuk diperhatikan.
"Saya kira juga bukan hanya masalah yang berkaitan dengan lahan, tapi juga proses-proses untuk memperkuat program-program misalnya pemberian air bersih, akses kesehatan, peningkatan gizi, akses pendidikan, finansial, dan permodalan saya kira juga diperlukan sekali dalam rangka memperkuat masyarakat adat yang ada di daerah-daerah kita," ungkapnya.
Maka itu, Presiden menghendaki agar diskusi serupa yang dilakukan hari ini ke depannya dapat dilakukan lagi. Ia ingin mendengar dan mengetahui sendiri perkembangan dan kemajuan di lapangan mengenai penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu di Istana. Saya ingin ada pertemuan rutin per 3 atau 4 bulan untuk evaluasi perkembangan-perkembangan sehingga kita bisa memutuskan untuk menyederhanakan proses-proses regulasi pengaturan terutama dalam rangka tindak lanjut dari apa yang kita bicarakan yang lalu," tuturnya.
Di akhir acara, Presiden berfoto bersama dan bersalaman dengan seluruh anggota AMAN yang hadir mewakili seluruh provinsi. Turut mendampingi Presiden pada acara ini, diantaranya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Ketua Dewan AMAN Nasional Hein Namotemo dan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi.
Jakarta, 22 Maret 2017
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

Comments

Popular posts from this blog

NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SANGGAU

Gerakan Sosial: diantara Doktrinisasi dan Realitas Masyarakat